Headlines News :
Home » , , » Apa hukum sholat di mesjid mesjid kementrian agama?

Apa hukum sholat di mesjid mesjid kementrian agama?

Written By Terapkan Tauhid on 9 Oktober 2012 | Selasa, Oktober 09, 2012

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bolehkah sholat di mesjid mesjid yang dibina oleh Kementerian Auqof (kalau di Indonesia, kementerian agama. pent)...?

Jazakumullah khairan.

Jawaban :

Bismillah, segala puji milik Allah, sholawat dan salam atas Rosulullah.

Saudaraku ... yang terhormat, semoga Allah menjaganya dan meng-istiqomahkannya dalam menolong Dien.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Engkau bertanya tentang hukum sholat di mesjid yang dibina oleh kementerian auqof (kementerian agama).

Bila yang engkau maksudkan adalah imam imam yang mengikuti kementerian auqof ada didalamnya, maka mereka semua tergantung pada keadaan pribadi masing masing, kami tidak mempunya hukum secara umum untuk melarang sholat di belakang mereka, selama tugas mereka tidak mengandung salah satu sebab takfir yang nampak jelas yang merupakan penghalang hakiki untuk sholat di belakangnya.

Oleh karena itu, perlu dilihat kepada masing masing individu dari mereka dan kepada apa yang nampak dari mereka. Barang siapa yang tidak nampak darinya sikap menolong thogut atau sikap tawalli kepada thogut, maka kami tidak mengharamkan sholat di belakangnya, apalagi menganggap sholatnya batal, meskipun kami tidak menyukai dan membenci pekerjaan seperti jabatan ini yang memberikan walayah (kekuasaan) diniyah pada thogut thogut.

Adapun barang siapa yang menampakkan sikap yang dapat mengkafirkan pelakunya yang nampak jelas, seperti menolong kesyirikan orang orang musyrikin penyembah undang undang buatan, atau menolong mereka dalam menghadapi kaum muwahhidin (orang orang yang bertauhid), maka tidak ada kenikmatan dan tidak ada kemulian untuk sholat di belakang mereka. Orang yang sholat di belakangnya, bila ia mengetahui kekafiran imam yang ada di depannya, maka ia tidak sholat sebagaimana yang diperintahkan dan yang disyari'tkan, dan ia dianggap bukan orang yang sholat melainkan sebagai orang yang mempermainkan diennya. Sholatnya ini tertolak karena ia telah mengerjakan bid'ah yang baru yang tidak ada ketentuannya dari Allah, yaitu sholat di belakang orang kafir, dan di dalam hadits disebutkan:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

"Barang siapa yang mengada ngadakan sesuatu yang baru dalam urusan kami ini yang bukan termasuk darinya, maka ia tertolak."

Telah tetap dari Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda kepada sebagian sahabat sahabatnya:

إذا سافرتما فأذنا ليؤمكما أكبركما، وفي رواية، أحدكما

"Bila engkau berdua melakukan perjalanan, maka hendaknya kalian azan, dan yang paling besar diantara kalian berdua hendaknya menjadi imam", dan di riwayat lain: "Hendaknyanya salah seorang dari kalian berdua".

Sedangkan seorang kafir yang ber-tawalli kepada orang orang musyrikin, maka ia bukan dari kita dan kita bukan mari mereka, akan tetapi ia termasuk golongan orang orang musrikin yang ia telah bertawalli kepada mereka. Allah Ta'ala telah berfirman:

ومن يتولهم منكم فهو منهم

"Dan barangsiapa diantara kalian yang bertawalli kepada mereka, maka dia adalah termasuk dari mereka." (Al Maidah:51)

Adapun bila yang engkau maksudkan adalah mesjid mesjidnya dan keadaannya yang mengikuti kementerian auqof pada negara negara kafir serta dalam kekuasaan mereka, maka Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam telah sholat di Mesjidil Haram, padahal mesjid tersebut dalam kekuasaan Quraisy yang kafir di Makkah, dan beliaupun telah sholat di Mesjid Baitul Maqdis yang berada dalam kekuasaan Romawi, maka masjid tersebut tidak membahayakan dan tidak mempengaruhi hukum sholat di dalamnya.

Hukum asal pada masalah ini adalah sabda Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam:

جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا

"Bumi telah dijadikan bagiku sebagai mesjid dan mensucikan."

Ini adalah nash yang umum yang mencakup semua mesjid di seluruh penjuru dunia, kecuali mesjid mesjid yang telah ada nash yang mengecualikannya, seperti mesjid yang didirikan diatas kuburan, tempat menderum onta, di tengah jalan, dan hal hal lain yang seperti ini yang diantaranya adalah masjid dhiror yang sifat sifatnya telah disebutkan dalam surat At Taubah. Tidak setiap mesjid yang berada dalam kekuasaan kementerian auqof jabariyah pada zaman kita ini seperti ini. Kecuali apabila mesjid tersebut memiliki semua sifat sifat mesjid dhiror, dan kami mempunyai risalah dalam pembahasan ini yang kami beri judul: Masajid adh dhiror wa hukmu ash sholah kholfa auliya-i ath thogut wa nuwwabihi, di dalamnya kami telah merinci pembahasan ini. Semoga Allah mempermudah dalam mencetaknya.

Di atas saya telah menyebutkan ringkasan apa yang telah saya sebutkan dalam risalah tersebut yang berkaitan dengan pertanyaanmu.

Saya memohon kepada Allah agar Dia menjadikan kami dan engkau termasuk orang yang mendengar perkataan lalu kemudian ia mengikuti yang terbaik.

وصلي الله علي نبينا محمد وعلي آله وأصحابه أجمعين

Saudaramu: Abu Muhammad.

Ikut andil dalam berda'wah, sebarkan :

Posting Komentar