Headlines News :
Home » , , » Apa hukum sholat di belakang imam yang mendo'akan kebaikan bagi pemerintah murtad?

Apa hukum sholat di belakang imam yang mendo'akan kebaikan bagi pemerintah murtad?

Written By Terapkan Tauhid on 9 Oktober 2012 | Selasa, Oktober 09, 2012

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Syeikh yang terhormat.

Apa hukum sholat jumat dan sholat sholat lain di belakang imam imam yang mendoakan kebaikan untuk pemerintah pemerintah murtad? Karena sesungguhnya telah banyak perkataan yang telah kuterima tentang masalah ini, lalu di mana saya mesti sholat bila begini keadaan semua atau sebagian besar imam imam dan khotib khotib?

Jazakumullah khairan.

Jawaban

Bismillah, segala puji milik Allah, sholawat dan salam atas Rosulillah.

Saudaraku yang mulia

السلام عليكم

Tidak seyogyanya meninggalkan sholat jama'ah kecuali di belakang orang yang telah engkau yakinkan sekali terjerumusnya ia ke dalam hal hal yang dapat mengkafirkan pelakunya dan mengeluarkan pelakunya dari Millah. Adapun kalau masih di bawah tingkatan ini, seperti maksiat maksiat atau bid'ah bid'ah dan mudahanah mudahanah (biasa), maka hal ini semua tidak boleh menjadi alasan atau penyebab untuk meninggalkan sholat jama'ah.

Do'a nya sang khotib agar pemerintah mendapatkan hidayah atau taufik agar ia dapat menerapkan Al Kitab dan As Sunnah atau agar menjadi seperti yang dicintai dan diridhoi oleh Allah, atau agar menjadi seseorang yang memberikan kebaikan bagi negeri dan masyarakat, atau do'a do'a yang seperti ini yang tidak mengandung sikap menolong thogut atau undang undang kafirnya, atau menolongnya dalam menghadapi para muwahhidun (orang orang yang bertauhid), ini semua, meskipun ini termasuk perbuatan bid'ah yang tidak pernah terdapat pada abad abad terbaik, karena para ulama telah menganggap perbuatan mendo'akan di atas mimbar jum'at untuk kebaikan sultan yang muslim yang sedang memerintah dengan syari'at Allah termasuk kategori perbuatan bid'ah, lalu bagaimana halnya dengan mendo'akan pemerintah murtad?!

Meskipun demikian, perbuatan tersebut tidak menghalangi untuk sholat jum'at di belakang imam imam yang mendo'akan untuk kebaikan mereka, selama hal tersebut tidak meningkat menjadi sikap menolong thogut atau menolong kesyirikannya, sebagaimana telah kami katakan di atas.

Tidak seyogyanya bid'ah yang tidak sampai menyebabkan pelakunya menjadi kafir seperti ini menjadi alasan untuk tidak sholat jama'ah dan meremehkan sholat jama'ah.

Kecuali engkau telah memiliki bukti yang pasti bahwa imam atau khotib tersebut termasuk pelindung pelingdung thogut dan anshar ansharnya, maka kalau begini, tidak halal sholat di belakangnya karena ia bukan termasuk kaum muslimin, baik mereka ber-perlakuan baik ataupun ber-perlakuan durhaka.

Sampai pada keadaan yang membolehkan untuk sholat dibelakang mereka, sebagaimana perkataan ahlus sunnah wal jama'ah yang membolehkan untuk sholat di belakang imam yang baik ataupun yang fajir.

Apapun juga keadaannya, kami telah menjawab soal yang seperti ini pada tempat tempat lain yang telah diedarkan, seperti jawaban kami terhadap sebagian pertanyaan pertanyaan dalam penjara Suwaqoh, dan kamipun mempunyai sebuah risalah yang membahas masalah ini secara terperinci yang berjudul: Masajidu adh dhiror wa hukmu ash sholah kholfa auliya' thogut wa nuwwabihi (mesjid mesjid dhiror dan hukum sholat di belakang auliya' thogut dan wakil wakilnya), semoga Allah mempermudah untuk mencetaknya.

Wassalam

Dijawab oleh: Syeikh Abu Muhammad Al Maqdisiy

Ikut andil dalam berda'wah, sebarkan :

Posting Komentar